Wednesday, January 28, 2009

20 Tahun Menyewa, Tidak Dapat Rumah Bantuan

Nama : Muslim/Ismail Halwan
Umur : 37/60
Alamat : Desa Rundeng, Kec. Johan Pahlawan, Aceh Barat

Lebih 20 tahun keluarga Ismail Halwan menetap di kota Meulaboh. Selama masa tersebut keluarga perantau dari Aceh Utara itu berpindah dari satu rumah ke rumah lain sebagai penyewa kendati di desa berbeda. Terakhir, baru 2 bulan memperpanjang sewa rumah, musibah Tsunami datang. Rumah sewa hancur, dibangun lagi, lalu didiami pemiliknya, sedang biaya sewa berjalan gugur. Setelah Tsunami menetap di rumah sewa anaknya. Di lingkungan berbeda, masih di desa yang sama. Saat tim advokasi Palang Merah Irlandia tiba, baru 2 bulan terakhir klien menyewa rumah di desa Rundeng. Dari informasi yang diterima, klien sudah mengurus rumah bantuan sebagai jatah penyewa (BSBT) di awal pasca-Tsunami. Oleh aparat desa, berkasnya dinyatakan hilang. Otomatis oleh BRR data dan namanya sebagai benef tidak tertera. Lantas, permohonan diajukan kembali. Tahun 2007 lalu terakhir kali klien menanyakan kasusnya ke BRR. Jawaban yang sama, bahwa data klien tidak sampai ke BRR. Di lain pihak, salah satu anaknya—sudah berkeluarga sebelum Tsunami dan tinggal di lingkungan berbeda—sudah mendapatkan rumah bantuan relokasi karena lebih dulu membeli tanah di Suak Ribee. Klien bahkan sudah meminta bantuan Ibu Cut dari BRR yang sebelumnya memudahkan pengurusan rumah bantuan korban Tsunami. Dengan sedikit kompensasi ada sinyalemen bahwa kasus pemilik rumah ganda akan dicabut dan salah satunya diserahkan pada yang mengurusnya. Kenyataannya, sampai hari ini tanda-tanda bantuan tersebut belum kelihatan. Sialnya, si penyedia kemudahan tidak bisa dihubungi setiap kali didial. Semoga ada jalan di ujung tikungan!

No comments: